JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menggelar Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Sidang dihadiri secara langsung oleh guru besar Universitas Airlangga sekaligus Ketua KPU RI 2004-2007 Prof Ramlan Surbakti, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto, serta Siti Zuhro dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus PP Muhammadiyah.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar hadir secara daring dalam sidang tersebut.
Busyro dalam sidang mengungkapkan saat ini terjadi keruntuhan wibawa MK setelah muncul putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah aturan syarat capres-cawapres.
Adapun, putusan itu belakangan membuat putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
“Keruntuhan kepercayaan politik terhadap MK RI akibat perkawinan politik, yaitu antara eks Ketua MK RI yang sudah dipecat dalam Putusan Nomor 90 tahun 2023. Putusan ini bukti adanya penghambaan MK RI untuk Gibran, demi cawapres,” kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dalam sidang, Jumat.
Busyro dalam sidang menyebut prinsip kompetensi, kapasitas, integritas dan profesionalitas sebagai standar memimpin Indonesia dinistakan melalui putusan MK.
“Prinsip kompetensi, kapasitas, integritas dan profesionalitas sesuai standar kelayakan memimpin Indonesia sebagai bangsa besar secara telanjang dinistakan dalam putusan MK tersebut. Demi penghambaan berhala politik bernama Dinasti Nepotisme Politik Keluarga Presiden,” kata dia.