Busyro: Kepercayaan MK Saat Ini Runtuh, Bisa Kembali dengan Putusan yang Kenegarawanan

PP Muhammadiyah gelar Sidang Pendapat Rakyat

Busyro: Kepercayaan MK Saat Ini Runtuh, Bisa Kembali dengan Putusan yang Kenegarawanan
Busyro Muqoddas (Ketua PP Muhammadiyah, Mantan Ketua KPK)
120x600
a

Selanjutnya, Busyro dalam sidang menyebut dilaksanakan dengan kecurangan sebagai dampak keterlibatan Jokowi.

“Praktik, proses, dan pelaksanaan pemilu 2024 yang penuh kekumuhan, kecurangan, keculasan, brutalitas, dan rasa malu yang ludes dampak langsung politik cawe-cawe Presiden RI,” kata Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010 itu.

Dari situ, Busyro berharap hakim bisa memutuskan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk dengan mempertimbangkan realitas sosiologis rakyat.

“Diperlukan ruh dan spirit purifikasi yuridis filosofis sebagaimana teks luhur dengan penuh adab di dalam pembukaan UUD 1945,” ujarnya.

Busyro juga berharap putusan MK dalam waktu dekat bisa mengedepankan kenegarawanan dengan menganggap hasil pemilu 2024 tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral serta politik dan hukum.

“Putusan seperti ini kelak akan mengubah situasi bangsa dari derita adab dan derita rakyat, kembali ke puncak tertinggi keadaban bangsa dan daulat rakyat yang hakiki dan sekaligus merupakan peluang emas bangkitnya public trust kepada kualitas kenegarawanan delapan hakim di MK RI,” ujarnya.

Busyro mengungkapkan putusan MK yang mengedepankan kenegarawanan bisa menutup pintu radikalisme korupsi dengan mengurangi potensi nepotisme.

“Sebagai penutup saya mau menyampaikan putusan hakim yang berjiwa dan berbasis keunggulan etika merupakan refleksi keadaban pemimpin bervisi ilmuwan etis profesional dan sebagai oase di tengah padang pasir iklim kemarau panjang ilmuwan penikmat jabatan yang tandus dari ruh, nilai dan asa kerahmatan dan kebarakahan,” ungkapnya.

r
Lihat Juga :  Akhirnya KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi Kementan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j