LAMPUNG SELATAN, OTONOMINEWS.ID – Pansus DPRD Lampung Selatan melaksanakan rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Lampung Sealtan di Kalianda, Jumat (19/4/2024), anggota dewan mempertanyakan tentang perusahaan yang membuat limbah ke sungai serta sanksinya.
Pertanyaan itu antara lain disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Malik ibrahim. “Ada berapa jumlah perusahaan yang ada di kabupaten kita. Apakah ada perusahaan yang pernah diberi sanksi akibat buang limbah di sungai. Apa saja sanksinya,” tanya Malik.
Atas pertanyaan itu, Kepala DLH Lampung Selatan, Yudi mengatakan pihaknya akan turun untuk meninjau perusahaan yang membuang limbah di sungai.