JAKARTA Otonominews.id – Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan judi online. Hal ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya kepada awak media usai ratas, yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/4/2024) lalu.
“Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi Arie, dikutip dari laman resmi Setpres, Minggu (21/4/2024).
Pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini, kata Budi Arie, untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.
“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” kata Budi.
Menkominfo menjelaskan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” tandasnya.