MK Diskualifikasi Gibran? Pakar: Hakim MK Harus Mengakomodir Suara Kebenaran dan Keadilan

Terobosan Melampaui Putusan Doktrinal

MK Diskualifikasi Gibran? Pakar: Hakim MK Harus Mengakomodir Suara Kebenaran dan Keadilan
Prof Sulistyowati Irianto
120x600
a
0 Shares

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto, menilai Hakim () diharapkan dapat mengeluarkan putusan atas sengketa pemilu yang betul-betul mencerminkan independensi serta terobosan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan.

“Yang penting adalah ada terobosan-terobosan baru dalam putusannya itu, sehingga putusannya bernilai landmark, akan memberikan keadilan, akan memberikan apa yang dikehendaki oleh konstitusi, yang mengakomodasi suara-suara dari kebenaran dan keadilan yang hakiki,” ujar Prof Sulistyowati menjawab pertanyaan awak media tentang kemungkinan akan didiskualifikasi dari .

Sulistyowati yang menjadi pembicara dalam konferensi pers secara daring, Minggu (21/4/2024), secara tidak langsung menegaskan bahwa kemungkinan Gibran didiskualifikasi sangat mungkin, terutama jika berpihak pada suara kebenaran dan keadilan.

Karena itu, ia berharap hakim MK menjalankan tugas secara independen, karena punya otoritas yang besar dalam memutuskan. Maka diharap hakim MK dapat membuat terobosan-terobosan baru untuk meluruskan yang rusak.

r
Lihat Juga :  Diumumkan Bakal Dampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Tidak Hadir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *