“Jadi dalam hal ini hakim MK punya yang besar sekali untuk membuat terobosan-terobosan itu (mendiskualifikasi Gibran, red). Terutama untuk memulihkan keadaan yang rusak akibat keputusan Mahkamah Konstitusi 90,” tandasnya.
“Dalam bahasa konseptualnya, para hakim Mahkamah Konstitusi diharap melakukan analisis, pertimbangan dan putusan yang melampuai analisis doktrinal,” lanjut Sulistyowati.
Hakim MK, jelas Sulistyowati, memiliki panduan yang sangat jelas, yakni pasal-pasal terkait dengan pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang ada di dalam konstitusi. Lalu semua yang tak berkesuaian dengan itu bisa dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
“Dan hasilnya itu apakah (Gibran) akan didiskualifikasi, saya sebagai akademisi mengatakannya seperti itu (bisa, red),” tuntas Sulistyowati.