JAKARTA Otonominews.id – Sengketa hasil Pilpres 2024 masih berlangsung, didorong rasa tidak puas disertai rasa perlakuan tidak adil dari hasil putusan KPU yang memenangkan pasangan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka.
Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/4/2024) dan Senin (22/4/2024) besok, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Pilpres 2024 tersebut.
Pendukung pasangan 02 menanti majelis hakim MK untuk berani menolak permohonan dari kubu 01 dan 03. Sedangkan kubu 01 (Anien Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) berharap ada keadilan, yakni Pilpres diulang tanpa keikutsertaan Cawapres Gibran.
Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap biang kerok dari kekisruhan Pilpres 2024.
Tanpa keikutsertaan Gibran, pendukung Capres no 01 dan 03 berharap Pilpres 2024 berlangsung jurdil, karena tak ada konflik kepentingan.
Menanggapi kisruh hasil Pilpres ini, pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menjelaskan berbagai hal.
Dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam, Titi Anggraini pun menyatakan, dirinya meragukan MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto
Ia menilai, MK yang akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 adalah bagian dari masalah hukum pemilu.