Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, menurut dia, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK, mengingat MK adalah pihak yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.
“Kalau saya tidak bisa begitu terlalu optimis. Gitu, ya,” kata Titi.
“Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya, gitu lho,” sambungnya.
Atas dasar itu, ia ragu hakim MK bakal mendiskualifikasi Gibran dalam amar putusannya sebab mereka adalah sumber masalah hukum Pilpres 2024.
“Saya kira Mahkamah tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari sesar yang mungkin malpraktik, prematur, ya,” ucap Titi.
MK, Titi memprediksi, paling maksimal akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
“Itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah,” tutupnya.