Praktik Pemilu 2024 Dicampuri Jokowi, Sidang Pendapat Rakyat Minta Hakim Konstitusi Berikan Putusan yang Adil

Sidang Pendapat Rakyat Keluarkan 6 Rekomendasi

Praktik Pemilu 2024 Dicampuri Jokowi, Sidang Pendapat Rakyat Minta Hakim Konstitusi Berikan Putusan yang Adil
Prof Sulistyowati Irianto
120x600
a
0 Shares

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Sidang Pendapat Rakyat yang berisikan sejumlah guru besar dan aktivis prodemokrasi mengeluarkan enam rekomendasi jelang putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024.

Para pihak itu adalah Prof. Ramlan Surbakti, Prof. Sulistyowati Irianto, Prof. R. Siti Zuhro, Dr. Sukidi, Dr. Busyro Muqoddas, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Bambang Eka Cahya Widodo, SIP, MSi., dan Prof. Fathul Wahid. Mereka bersidang Jumat (19/4/2024).

Rekomendasi ini dibacakan lewat konferensi pers melalui Zoom dengan tajuk Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan pada Minggu (21/4/2024) siang.

Sulistyowati Irianto membacakan enam rekomendasi hasil Sidang Pendapat Rakyat.

“Pertama, menyatakan bahwa segala upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan Pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan,” kata Sulistyowati.

Profesor wanita yang akrab disapa Sulis tu menganggap poin pertama ini sangat krusial karena segala bentuk pengubahan aturan mendadak dalam masa pemilu memuat konflik kepentingan dan melemahkan integritas pemilu. Kemudian larangan ini dibutuhkan agar cara tersebut tidak berulang pada pemilu-pemilu berikutnya sehingga merusak sendi demokrasi dan integritas pemilihan umum.

Kedua, lanjut Sulis, hakim konstitusi diharapkan menyatakan Presiden Jokowi melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat, dan setelah Pemilu.

Dalam poin kedua ini, Sulis menyampaikan desakan agar adanya putusan mengikat presiden pada satu aturan yang dapat membatasi modus manipulasi hukum pemilu, kesadaran pemilih, penghitungan suara, dan manipulasi pemilu yang memanfaatkan sumber daya seperti anggaran publik dan institusi negara seperti kepolisian untuk mempengaruhi pemilih.

Kemudian, adanya putusan agar bisa mencegah instrumentalisasi institusi TNI/Polri dan ASN dalam Pemilu untuk mempengaruhi pemilih atas pilihannya lewat segala bentuk persuasi, transaksi materiil maupun nonmaterial.

Lihat Juga :  Bertekad Perjuangkan Hak Perempuan dan Anak di Sumatera Barat, Maladerita Bakal Bertarung di Pemilu 2024

Selanjutnya, mencegah ikut campur presiden dalam lobi, kampanye Pemilu, atau penyelarasan program pemerintah dengan program kandidat.

“Ketiga, menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI,” jelas dia.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *