Bawaslu Siap Jalankan Apapun Putusan MK

Mahkamah Konstitusi Putuskan Hasil Sidang PHPU 2024

Bawaslu Siap Jalankan Apapun Putusan MK
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia/Foto. Dok. Bawaslu
120x600
a

JAKARTA, OtonomiNews.id – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sia menjalankan keputusan (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan putuskan hari ini, Senin, 22 April 2203.

“Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan perintah Undang-Undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dikutip Senin (22/4).

Bagja menyatakan, lembaganya siap melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) bila MK memutuskan hal demikian terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024.

“Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan,” ujar menyatakan.

Sebelumnya dikutip dari Antara, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan- dan serentak pada hari yang sama.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j