PDIP: Keputusan MK Legalkan Indonesia Negara Kekuasaan

Lupakan Kaidah Etika dan Moral

PDIP: Keputusan MK Legalkan Indonesia Negara Kekuasaan
PDI Perjuangan
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – DPP menilai putusan MK yang menolak gugatan sengketa sebagai alarm, bahwa Indonesia sudan masuk ke dalam demokrasi kegelapan yang condong hanya prosedural.

Bagi PDIP, keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih berdasarkan suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya.

Atas putusan MK itu, PDI Perjuangan pun menyampaikan sikap resmi yang berisi lima poin sebagai berikut:

Pertama, PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.

Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Populism melalui abuse of power Presiden Jokowi.

Kedua, PDI Perjuangan menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.

r
Lihat Juga :  Habib Syakur: Para Menteri Kabinet Jokowi Bekerja Ikhlas Dukung Pemilu Damai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j