Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin

Hakim Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum

Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada Sidang Perkara PHPU di Gedung MK Jakarta, Senin 22 April 2024.(Foto: Istimewa)
120x600
a

JAKARTA Otonominews.id – Sidang () perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) , memutuskan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-.

Amar Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam konklusinya, Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap putusan tersebut, sempat ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

r
Lihat Juga :  Haidar Alwi: Tuduhan Kecurangan Pemilu Tak Terbukti, Tolong Dicatat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j