JAKARTA Otonominews.id – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, memutuskan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Amar Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam konklusinya, Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Terhadap putusan tersebut, sempat ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.