Mahfud MD: Catatan Sejarah, Baru Ini Ada Sidang Perkara PHPU Pilpres Terjadi Dissenting Opinion

Mahfud MD: Catatan Sejarah, Baru Ini Ada Sidang Perkara PHPU Pilpres Terjadi Dissenting Opinion
Hanjar Pranowo, Mahfud MD beserta tim usai mengikuti Sidang Perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.(Foto: Humas MKRI)
120x600
a
0 Shares

JAKARTA Otonominews.id – Topik putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), khususnya , hingga saat ini masih hangat menjadi pembicaraan publik.

Sesuai agenda, menggelar sidang putusan perkara PHPU tersebut, Senin 22 April 2024 kemarin.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo, MK menyatakan menolak keseluruhan permohonan pasnagan Cawapres Anies – Baswedan Muhaimin, juga .

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Menanggapi putusan MK tersebut, Mahfud MD yang menghadiri sidang, mengungkapkan bahwa dalam sejarah Sidang PHPU, baru kali ini ada dissenting opinion atau beda pendapat antar hakim.

“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada dissenting opinion (beda pendapat),” kata Mahfud MD usai sidang di gedung MK, dilansir dari laman resmi MKRI, Selasa 23 April 2024.

Mahfud MD merupakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03 sekaligus Pemohon Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024.

“Memutuskan sengketa pilpres, baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008 – 2013.

Sementara Calon Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo yang juga hadir mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024.

Ganjar bahkan dengan legowo mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres.

Lihat Juga :  Puluhan Ribu Masyarakat Sumbar Turun ke Jalan Bela Palestina

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar, usai mengikuti sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024

Proses di MK, menurut mantan Gubernur Jawa Tengah ini, telah berjalan dengan sesuai. Ganjar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya.

Ganjar juga memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, kata dia, ada dissenting opinion di dalam putusan MK.

“Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya, Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak,” sambungnya.

Sementara Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dikeempatan itu juga menyampaikan keterangan kepada pers.

Kepada awak media, Ari Yusuf Amir menyampaikan pihaknya menghormati seluruh putusan MK.

“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa, hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Ari, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang.

“Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,” terangnya.

Refly Harun, kuasa hukum pasangan AMIN lainnya menegaskan terdapat tiga hakim konstitusi luar biasa.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *