Musrenbang NTT Bahas Empat Poin Penting yang Jadi Prioritas RKPD Provinsi NTT Tahun 2025

Musrenbang NTT Bahas Empat Poin Penting yang Jadi Prioritas RKPD Provinsi NTT Tahun 2025
120x600
a

KUPANG.OTONOMINEWS.ID- Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2024 memprioritaskan empat poin penting yang menjadi bahasan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam pembangunan NTT Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon yang hadir sekaligus menyampaikan arahan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam pembukaan acara di Kupang Aston Hotel, Senin (22/4/2024).

Robert mengatakan, empat poin penting yang menjadi prioritas RKPD Provinsi NTT Tahun 2025 yaitu mengenai, pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial, pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup, kewilayahan, dan mitigasi bencana, serta reformasi birokrasi.

Musrenbang NTT Bahas Empat Poin Penting yang Jadi Prioritas RKPD Provinsi NTT Tahun 2025

Dalam hal ini mengacu pada Tema RKPD Provinsi NTT Tahun 2025 yang mengusung tema “Ekonomi yang Kokoh, Infrastruktur yang Handal dan SDM yang Berkualitas”, merupakan penjabaran yang selaras dari Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dengan tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

“Kami mengapresiasi serta menitipkan pesan kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk membina dan melakukan sinkronisasi pembangunan seluruh kabupaten atau kota di wilayah Provinsi NTT agar selaras dengan tema nasional tahun 2025 dan Provinsi, dengan tujuan sinkronisasi dan tercapainya target pembangunan antara pusat dan daerah,” ucap Robert yang secara definitif menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP.

Melalui arahan tertulis pada forum Musrenbang ini, Robert mengatakan bahwa pembangunan daerah untuk mencapai tujuan berpedoman pada Pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan lapangan kerja, akses pada kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.

r
Lihat Juga :  Komunitas Nelayan Lutra Delarasi Paman Satamar Menangkan AMIN 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *