Gus Halim dikesempatan itu juga menyampaikan, bahwa Peraturan Mendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah menegaskan bahwa SGDs Desa merupakan arah kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
Regulasi itu, kata dia, juga secara resmi menjadi dasar perencanaan pembangunan desa jangka menengah dan tahunan.
Ia pun memaparkan, SDGs Desa memiliki 18 tujuan yang melingkupi aspek kewargaan, kewilayahan desa, serta kelembagaan.
“Delapan belas tujuan tersebut diantaranya adalah tujuan membangun desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, dan keterlibatan perempuan desa,” paparnya.
Berikutnya, Gus Halim menambahkan, SDGs Desa juga bertujuan untuk membangun desa yang memiliki air bersih dan sanitasi yang layak.
“Juga desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa yang merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, dan desa tanpa kesenjangan,” tutupnya.