JAKARTA Otonominews – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) oleh Mahkamah Konstitusi, usai sudah. Penanganan perkara berakhir dengan keputusan menolak permohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Agenda MK selanjutnya adalah melanjutkan tugas penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2024.
Memasuki masa pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 23 – 24 April 2024 ini, sejumlah partai peserta Pemilu Legislatif Tahun 2024 (PHPU Legislatif) mengajukan diri sebagai Pihak Terkait.
Terhitung sejak 20 Maret 2024, MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif Tahun 2024, baik secara daring maupun luring di Aula Gedung 1, MK Jakarta.
MK kemudian meregistrasi 297 perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPD. Proses registrasi ini dilakukan pada 23 April 2024.
Salah satu partai politik yang mengajukan permohonan PHPU adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Ferdian Sutanto mewakili Parpol NasDem yang mengantarkan langsung berkas perkara ke MK pada Rabu (24/4/2024) malam beserta tim kuasa hukum lainnya.
“Kami mengajukan 30 pengajuan sebagai Pihak Terkait dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Salah satunya dari Papua yang ada permasalahan di tiap wilayahnya,” tutur Ferdian, dikutip dari laman resmi MKRI, Kamis 25 April 2024.