IKD adalah identitas resmi penduduk yang berbentuk aplikasi digital yang memiliki beberapa fungsi. Antara lain: Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat melalui platform digital; dan Melindungi kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
“Jadi setelah mengurus dokumen kependudukan seperti perekaman atau ganti elemen data KTP-el, pemohon juga diarahkan mengaktivasi IKD,” bebernya.
Selama 2 hari kegiatan Jebol Layanan Adminduk di Alun-alun Distrik Aimas berhasil melayani 1.878 dokumen kependudukan. Jumlah ini terdiri: Perekaman KTP-el 110; Pencetakan KTP-el 911; Cetak KIA 95; Aktivasi IKD 82; Cetak KK 578; Cetak Akta Kelahiran 74; dan Akta Kematian 28.
Kegiatan Tim Jebol layanan adminduk Daerah 3T di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya masih terus berlanjut hingga Jumat, 26 April 2024, dengan menyambangi sejumlah distrik dan Sekolah Menengah Atas.
Secara terpisah, Direktur Dafdukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono berpesan kepada seluruh anggota Tim Jebol Adminduk 3T Ditjen Dukcapil serta pegawai di Disdukcapil Kabupaten Sorong agar ikhlas dalam memberikan pelayanan.
“Kalau ikhlas nanti balasan kita adalah surga. Kalau isinya kita hanya mengeluh dari pagi hingga sore, maka kita hanya dapat capek dan darah tinggi,” katanya.
Khusus bagi penduduk rentan yang jauh dari jangkauan pelayanan Dinas Dukcapil seperti masyarakat wilayah terdepan tertinggal dan terluar, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengikuti arahan Mendagri Tito Karnavian, yakni memberikan layanan adminduk tanpa tebang pilih.
“Dukcapil memberikan hadiah spesial berupa layanan jemput bola pemberian dokumen kependudukan kepada penduduk di wilayah 3T yang tergolong rentan pelayanan Adminduk. Itu sebabnya kami beri perhatian serius pemberian hak dasarnya, yakni memberikan dokumen kependudukan tanpa diskriminasi,” demikian Dirjen Teguh Setyabudi mengutip Mendagri Muhammad Tito Karnavian.