MATARAM.OTONOMINEWS.ID – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan rapat sinergi antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat guna membahas percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang guna mendukung investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI) yang diselenggarakan secara hybrid di Prime Park Hotel & Convention Mataram, Kamis (25/4/2024).
Gunawan Eko Movianto selaku Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang membuka rapat tersebut menyampaikan berkaitan dengan kewenangan Kemendagri dalam melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata ruang dan menekankan urgensi percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di daerah.
“Pemerintah daerah dan DPRD diperlukan dalam upaya percepatan penetapan RTRW provinsi/kabupaten/kota dengan memperhatikan tugas dan kewenangannya. Pemda khususnya dalam penyusunan dan keterlibatan peran DPRD dalam penetapan,” kata Gunawan.
Rapat dilanjutkan dengan paparan oleh tiga narasumber dengan moderator Ni Nyoman Yuli Suryani dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Materi berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan KEK dan KI sebagai Proyek Strategis Nasional disampaikan Fauzia Suryani Puteri, selaku yang mewakili Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Beberapa permasalahan dalam pelaksanaan KEK dan KI sebagai PSN antara lain: perlunya penyesuaian proses berizinan berusaha; perlunya dukungan implementasi fasilitas penetapan hak dan pendaftaran tanah di KEK; keselarasan rencana pengembangan KEK dengan RPJP; serta implementasi pengawasan dan pengendalian pembangunan di sekitar KEK sesuai Perda RDTR di sekitar kawasan.