Masuk Secara Ilegal, 4 Warga Negara Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin

Masuk Secara Ilegal, 4 Warga Negara Timor Leste Diamankan di PLBN Motamasin
120x600
a

Komandan Pos (Danpos) Motamasin dari Satuan Brimob Polda NTT Aiptu Jakop Jambormias, mengatakan keempat pelintas batas tersebut melintas secara ilegal dikarenakan tidak memiliki dokumen kelengkapan administrasi yang resmi.

“Saat diamankan keempat WNTL tersebut tidak memiliki dokumen resmi ketika tertangkap melintas secara ilegal di wilayah perbatasan,” ungkap Jakop.

Jakop menghimbau, kepada pelintas batas yang ingin melintas masuk atau keluar Republik Indonesia (RI) diharapkan dapat mengikuti prosedur dan aturan resmi yang telah ditetapkan. Sebagai contoh pada kasus kejadian ini, melintas batas negara secara ilegal dapat berakibat fatal dan merugikan diri sendiri.

Selanjutnya, PLBN Motamasin yang berkoordinasi dan dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyerahkan kasus ini kepada petugas Imigrasi di PLBN Motamasin untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua guna proses lebih lanjut, hal ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perbatasan akan ditangani dengan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang telah berlaku.

r
Lihat Juga :  Pariwisata Ujung Negeri, PLBN Motaain Suguhkan Sensasi Memetik dan Mencicipi Anggur Isabella dari Pohonnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j