JAKARTA, OtonomiNEWS.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah rumah dinas untuk menunjang kegiatan para pejabat DKI Jakarta.
Merespon hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (D
PRD) DKI Jakarta meminta lurah dan camat untuk memanfaatkan rumah dinas tersebut dengan menempati rumah dinas tersebut.
Dikhawatirkan, fasilitas tersebut mudah rumah rusak bilsa tidak digunakan Apalagi, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2013 Pasal 26 ayat 3 dan 4 dijelaskan bahwa setiap tahun ada anggaran untuk pemeliharan rumah dinas mamat ataupun lurah. Beban APBD itu melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).