“Mengenai rumah dinas sudah kita anggarkan. Bentuknya keren-keren, kalau enggak ditempati sayang anggaran dari masyarakat. Dana yang kita berikan ke Pemprov kalau hanya didiamkan saja rumah itu, secakep apapun, secantik apapun itu rumah kalau enggak ditempatin akan hancur,” ujar Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin, dikutip Selasa (26/4).
Selain itu, Syarifudin juga meminta Pemprov membuat aturan turunan dari Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mengatur tentang kewajiban Camat dan Lurah menempati rumah dinas.
Tak ketinggalan, ia juga berharap nantinya pada aturan turunan yang bisa berupa Pergub, Keputusan Gubernurr (Kepgub) ataupun Peraturan Daerah (Perda) juga mencantumkan sanksi tegas apabila Camat dan Lurah tidak menempati fasilitas rumah yang diberikan.
“Camat dan Lurah kalau enggak menempati rumah dinas pindahin saja, itu duit rakyat. Soalnya masih banyak yang mau jadi camat atau lurah. Jadi jangan main-main, harus punya ketegasan soal ini,” pungkas Syarifudin. (Mega)