Namun, kata Sultan, masyarakat harus juga memahami aturan dan mekanisme transaksi impor setiap produk tertentu. Laporkan setiap informasi pembelian produk impor yang dibutuhkan oleh bea cukai secara apa adanya.
“Bea Cukai perlu membuka ruang koordinasi dan konsultasi terkait jenis dan harga produk tertentu bagi Masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi aturan yang utuh sebelum melakukan impor”, tutupnya.
Sebelumnya, seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf memposting sebuah video yang menceritakan tentang besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk pembelian satu sepatu impor.
Pengguna TikTok itu menceritakan telah terkena bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta. Nilai pembelian sepatu itu belum termasuk biaya pengiriman atau shipping dari sebuah perusahaan jasa pengiriman yang senilai Rp 1,2 juta. Jika dijumlah biaya sepatunya senilai Rp 11,5 juta.