ASKARA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berkolaborasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka pencegahan peredaran narkoba dan kejahatan lintas negara di kawasan perbatasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Senin (29/4/2024).
Kegiatan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi penanganan narkoba dan kejahatan lintas negara di kawasan perbatasan, yang sebelumnya telah diselenggarakan di kawasan perbatasan PLBN Entikong dan PLBN Jagoi Babang pada Februari 2024 lalu. Selain itu, kerjasama ini juga menggandeng _United Nations Office on Drugs and Crime_ (UNODC).
Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan Farida Kurnianingrum mengatakan, bahwa peredaran narkoba menjadi ancaman yang serius bagi keamanan dan kemakmuran negara-negara di seluruh dunia. Terlebih lagi, Indonesia memiliki kawasan perbatasan antar negara yang memiliki resiko terhadap peredaran narkoba.
“Negara Indonesia sebagai negara yang berbatasan langsung dengan 10 negara, tentu memiliki resiko ancaman perdagangan narkotika serta kejahatan transnasional di kawasan lintas batas negara,” ucap Farida.
Ia menambahkan, bahwa pada bulan September 2023 lalu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah membentuk wilayah binaan di Desa Napan, Bikomi Utara, Kabupaten TTU sebagai wilayah Kampung Bebas Narkoba. Pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini juga sebagai bentuk kerjasama yang baik antara Polres TTU dan Pemerintah Desa Napan.
“Peran besar masyarakat juga menjadi elemen dalam pemberantasan narkoba khususnya di kawasan perbatasan, dengan pembentukan Kampung Bebas Narkoba di Desa Napan. Hal ini menjadi contoh baik guna menghalau terjadinya segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui kawasan perlintasan batas negara,” jelasnya.