Tim Hukum PDIP Minta PTUN Mengadili Dugaan KPU Melanggar Hukum

Sidang Perdana Gugatan

Tim Hukum PDIP Minta PTUN Mengadili Dugaan KPU Melanggar Hukum
120x600
a

“Kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR diwakili anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan dan selalu kami gaungkan,” terang Gayus.

Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini menegaskan, bahwa pihaknya tidak bertugas atau diberi tugas kuasa untuk mempersoalkan menang kalahnya pemilu atau hasil pemilu.

Namun, pihaknya meminta agar mengadili apakah betul telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang Pemilu.

“Nah TUN akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami tidak dilantik,” jelasnya.

Sebagai informasi, sidang perdana ini digelar secara tertutup selama kurang lebih 60 menit. Di mana, sidang digelar di Ruang Kartika dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum (PDIP).

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

r
Lihat Juga :  Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Yaqut Hari Ini Bertolak ke Arab Saudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j