Mendagri Ingatkan Bahwa Musrenbangnas Adalah Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

Mendagri Ingatkan Bahwa Musrenbangnas Adalah Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Mendagri Tito Karnavian/Puspen Kemendagri.
120x600
a
0 Shares

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Menteri Dalam Negeri () Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) merupakan wadah sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah.

Hal ini disampaikannya dalam Musrenbangnas Tahun 2024 bertajuk “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (6/5/2024).

“Kita harus ingat bahwa tahun ini adalah tahun terakhir masa pemerintahan 2019-2024, berarti kita sudah harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029,” katanya.

Mendagri menjelaskan pentingnya penerapan prinsip top down dan bottom up dalam menyusun rencana pembangunan di tingkat pusat dan daerah. Pasalnya, prinsip ini merupakan implementasi dari upaya sinkronisasi dokumen perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Namanya musyawarah jadi kita [harus] bermusyawarah antara pusat dan daerah untuk mensinkronkan perencanaan pembangunan, baik tingkat nasional, tingkat provinsi, kabupaten/kota,“ tambahnya.

Ia menerangkan, prinsip top down dalam menyusun perencanaan mengacu pada instansi pemerintahan yang berada di tingkat atas yang diikuti oleh instansi di bawahnya.

Sedangkan bottom up berfokus pada mendengarkan aspirasi, kebutuhan, dan usulan dari tingkat bawah yang dilanjutkan ke tingkat atas.

Mendagri menjelaskan, salah satu indikator keberhasilan dalam menyusun perencanaan pembangunan di daerah yaitu optimalnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (), baik dalam pendapatan maupun belanja.

r
Lihat Juga :  Bupati Safaruddin Tinjau Penyaluran 429 Ton Cadangan Beras Pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *