Jakarta akan memiliki peran penting dalam pengintegrasian ekonomi transnasional yang mampu menarik modal, barang, sumber daya manusia, gagasan, serta informasi secara global.
“Masyarakat Jakarta juga penduduknya masih sama, yang pindah hanya ASN ke IKN, itu paling hanya beberapa presentasinya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khsusus Jakarta (DKJ).
Undang-undang itu mengatur pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Mega)