JAKARTA.OTONOMINEWA.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Undang-Undang tentang Desa (UU no 3 tahun 2024) telah resmi ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kepala desa (kades) bakal mendapatkan uang purna tugas atau pensiun dalam beleid terbaru ini. Selain dana purna tugas atau pensiun, kades juga akan menerima jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan dan penerimaan yang sah lainnya, sesuai peraturan perudang-ungangan yang berlaku,” kata Guspardi kepada para wartawan, Selasa (7/5/2024)
Menurut Guspardi, tidak hanya kades saja, perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa juga akan menerima dana purna tugas yang diberikan di akhir masa jabatannya.
“Besaran uang purna tugas ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Selain itu, perangkat desa juga berhak mendapatkan peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintah desa,” tutur Politisi PAN ini.