Guspardi menuturkan, dalam UU Desa Pasal 5A juga ditegaskan Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Meski begitu, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun,” beber Anggota Baleg DPR RI ini.
Oleh karena itu, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, beberapa poin penting perubahan dalam UU desa terbaru ini merupakan kabar gembira bagi para kepala desa di seluruh Indonesia sebagai bentuk keberpihakan guna penguatan kelembagaan terutama insentif keuangan yang luar biasa kepada pemerintah desa.
“Diharapkan agar pemerintah desa semakin inovatif dan produktif serta menjadi terobosan dalam mendorong peningkatan kinerja pemerintahan desa,” pungkas Guspardi Gaus.