Namun, setelah diselidiki ternyata SK tersebut palsu. Sebab didalam SK palsu tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU dan staf KPU.
“Padahal SK yang asli itu hanya ada satu tandatangan saja yaitu Ketua KPU. Mana mungkin staf ikut tanda tangan. Jadi saya pastikan itu SK palsu,” kata Mari, Selasa, 7 Mei 2024.
Menurut Mari, berdasarkan laporan yang masuk ke KPU, sejumlah caleg yang tidak berhasil lolos ke DPRD sudah menjadi korban. Nama mereka masuk dalam SK Penetapan palsu tersebut.
“Ada tiga nama yang masuk dalam SK penetapan palsu itu. Saya pastikan tiga nama tersebut tidak ada dalam SK Penetapan KPU,” katanya.
Mari mengatakan setelah melakukan konsultasi dengan tim hukum KPU Karawang, maka diputuskan untuk mengambil langkah hukum. Pemalsuan SK Penetapan KPU telah merusak wibawa KPU.
“Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk menegakan wibawa. Apalagi jika SK palsu tersebut disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” katanya.
Mari menambahkan, KPU Karawang meminta setiap caleg tidak terpengaruh oleh iming-iming pihak tertentu yang akan membantu mereka lolos menjadi anggota DPRD.
“Semua caleg yang tidak terdaftar sebagai caleg yang lolos ke DPRD bisa menanyakan langsung ke KPU Karawang,” tanadasnya.