Adapun aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur didalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3. Serta Pasal 53. Sehingga, bagi masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan dan juga dari partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai ataupun alat peraga informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan tersebut.
“Mari bersama-sama kita jaga estetika Kota Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar Peraturan Daerah,” Pungkasnya. (***)