Pj Bupati Dani Ramdan: Calon Perseorangan jadi Alternatif Pilihan untuk Sosok Pemimpin di Kabupaten Bekasi

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan diapit Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido dan Ketua Bawaslu, Akbar Khadafi menghadiri Raker Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada Serentak 2024 di Hotel Sahid Jaya, Cikarang Selatan, Kamis 09 Mei 2024.(Foto: Diskominfosantik)
120x600
a

Dani mengaku optimistis, apabila integritas dan akuntabilitasnya dijaga dengan baik, maka Kabupaten Bekasi bisa berjalan kondusif.

“Karena konflik itu kan muncul karena merasa ada kecurangan, ketidakadilan, tetapi penyelenggara kan bukan hanya dan Bawaslu termasuk calon-calon dan partai pendukung, kalau integritas, akuntabilitas itu dijalankan bersamaan, tidak akan ada konflik itu, dan saya lihat di Kabupaten Bekasi bisa diwujudkan,” tuturnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan KPU telah membuka pendaftaran proses dukungan calon perseorangan dimulai sejak tanggal 5 – 11 Mei 2024. Karena itu dalam Raker ini sosialisasi disampaikan kepada berbagai perwakilan organisasi.

Sementara, mengenai persyaratan perseorangan, lanjutnya, masih sama dengan Pemilu 2019 lalu, tetapi yang membedakan hanya dari dilakukannya pencocokan dan penelitian (coklit) identitas pendukung.

“Kalau di 2019 itu menggunakan sistem survei, jadi tidak semua, hanya sampling. Tapi kalau 2024 harus dicoklit terkait identitas seseorang terhadap dukungannya,” jelasnya.

Ali Rido menambahkan, jumlah dukungan untuk calon perseorangan, ada 143.014 pemilih dengan kalkulasi dari 2.200.209 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum 2024.

r
Lihat Juga :  Perumda Tirtawening Jajaki Kerjasama Penggunaan Air Baku Waduk Jatiluhur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *