Bahlil Berikan Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan, Habib Syakur: Bentuk Penghargaan Atas Jasa Para Ulama

Bahlil Menjadi Teladan Bagi Menteri yang Lain

Bahlil Berikan Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan, Habib Syakur: Bentuk Penghargaan Atas Jasa Para Ulama
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Direktur Eksekutif Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) sangat mengapresiasi langkah Menteri Investasi Kepala BKPM yang memberikan izin pengelolaan lahan kepada ormas keagamaan di Indonesia.

Menurut Habib Syakur, kebijakan Bahlil ini menjadi terobosan yang sangat strategis agar pengelolaan lahan pertambangan dijalankan secara baik, amanah, serta penuh tanggungjawab.

“Ormas keagamaan itu organisasi yang sangat sakral, sangat memahami mana yang benar dan mana yang salah, serta penuh dedikasi untuk negara Indonesian. Ormas Keagamaan tidak boleh dituduh macam-macam kalau menerima amanah lahan tambang,” ujar Habib Syakur kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Menurut Habib Syakur, kebijakan Menteri Bahlil adalah bukti betapa dia sangat menghargai jasa dan peranan alim ulama bagi bangsa Indonesia, dan harus dijadikan contoh bagi menteri lain.

“Pemberian izin pengelolaan lahan pertambangan ini bukan karena alim ulama minta, tapi diberikan oleh pemerintah karena alim ulama itu bisa dipercaya dan pasti amanah menjaga dan mengelola ekosistem alam, serta dapat bekerja dengan sepenuh hati,” jelas Habib Syakur.

Ulama asal Malang Raya ini juga menilai kebijakan Bahlil ini tentunya didukung oleh Presiden Jokowi, karena akan mampu memperkuat keutuhan bangsa serta bentuk penghargaan atas jasa-jasa para ulama dan tokoh agama bagi NKRI.

Pemberian izin pengelolaan lahan pertambangan kepada ormas keagamaan tersebut, lanjut Habib Syakur, tentunya jauh lebih baik dibanding memberikan izin kepada para cukong yang merusak alam serta kerap melakukan ilegal mining.

r
Lihat Juga :  Haidar Alwi Institute Sentil Ahok yang Dinilai Sembarangan Mengkritik Prabowo-Gibran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j