Untuk itu, Pengamat asal Universitas 17 Agustus ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius dan segera menindak lanjut kasus yang merugikan negara ratusan miliar itu.
“KPK harus segera menuntaskan dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat dan siapa saja yang menikmati dugaan hasil korupsi proyek fiktif tersebut,” tandasnya.
Dalam kasus proyek fiktif Telkomsigma ini, menurut Fernando KPK tak perlu membutuhkan waktu lama, sebab kasus tersebut sudah berdasarkan temuan BPKP.
“Saya kira tidak perlu waktu berbulan-bulan untuk menuntaskan kasus proyek fiktif tersebut berdasarkan pada temuan BPKP,” pungkasnya.
Diketahui, pada bulan Februari 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC/Telkomsigma) anak usaha Telkom Indonesia, tahun 2017-2022. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut.
Dari kasus dugaan korupsi tersebut KPK sudah menetapkan 6 tersangka dengan modus pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar untuk projek data center. Pengadaan kerja sama diduga fiktif dengan modus penyediaan financing untuk proyek data center.
“Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan] diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” ucap kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024) lalu.***