JAKARTA.OTONOMINEWS.ID– Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil Direktorat Toponimi dan Batas Daerah mengadakan rapat pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Rapat ini untuk menyempurnakan data dasar terkait nama wilayah administrasi pemerintahan, nama pulau beserta posisi dan koordinatnya di Provinsi Jawa Timur.
Dalam rapat di Kemendagri yang dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., dan hadir berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta pemerintah daerah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur.
Beberapa hal penting yang dibahas seperti, perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan, perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan, penyesuaian cakupan wilayah dan nama wilayah administrasi pulau, serta penyesuaian ibu kota Kabupaten Pasuruan. Selain itu, juga dibahas perbedaan data pulau di Kabupaten Sumenep yang perlu diklarifikasi, serta persyaratan dokumen untuk mendukung perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dan perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan.
“Pemutakhiran ini dilakukan apabila terjadi pemekaran, penggabungan, penghapusan Provinsi, Kab/ Kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan. Dan dilaksanakan sekali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan nasional seperti saat terjadi bencana alam, konflik, dan penetapan batas daerah, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan Wilayah Administrasi Kewilayahan,” kata Raziras, sejalan dengan arahan Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mengenai pentingnya Data Wilayah Administrasi Kewilayahan yang dimanfaatkan beberapa Kementerian/Lembaga sebagai data dasar dalam penyelenggaraan Dana Desa, KPU, Dapil dan sebagainya, Jumat (3/5/2024).