Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur

Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur
120x600
a
0 Shares

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID -;Anggota Komisi II RI, Gaus menegaskan bahwa calom legislatif terpilih 2024 yang ingin maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak2024 di wajibkan membuat surat pengunduran diri saat ditetapkan menjadi paslon di pilkada.

“Ya.. itu salah satu poin kesepakatan yang disetujui oleh komisi II bersama penyelenggara pemilu ( , Bawaslu dan DKPP) dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan di ruang sidang komisi II pada Rabu (15/5/ 2024),” kata Guspardi, Kamis (16/5/2024).

“Artinya, jika (caleg) mau mengambil jalur eksekutif atau maju sebagai calon kepala daerah, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah tanggal 22 September 2024, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai calon terpilih,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan surat pengunduran diri ini harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen pengunduran diri paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon. Penyerahan surat pengunduran diri ini juga harus diketahui oleh pejabat yang berwenang.

Selanjutnya, kursi yang ditinggalkan caleg terpilih yang maju Pilkada, akan diberikan kepada calon dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, tutur Pak Gaus ini

r
Lihat Juga :  Komisi II DPR RI Ingatkan KPU Potensi Kegaduhan Akibat Sirekap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *