Oleh karena itu, dengan di setujuinya aturan tentang pengundururan caleg terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah ini maka dapat menyudahi berbagai pandangan multi tafsir yang berkembang selama ini.
“Intinya caleg terpilih 2024, wajib mengundurkan diri jika ingin tetap maju dalam kontestasi Pilkada yang akan di gelar tanggal 27 November 2024 mendatang,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Usai mendaftar, selanjutnya KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen mereka yang masih berstatus bakal calon.
Jika memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan bakal calon tersebut sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.