Dinsos DKI Dorong Hak-hak Disabilitas Pada Pilkada 2024 

Dinsos DKI Dorong Hak-hak Disabilitas Pada Pilkada 2024 
Penyandang disabilitas saat memenuhi haknya dalam pemilu/Foto: Dok. KPU
120x600
a
0 Shares

Upaya ini sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 serta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa penyandang memiliki hak politik. Salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu. (Mega)

r
Lihat Juga :  Cuci Mobil di BUMI Pospera, Ganjar Pranowo Terkesan Pekerjanya 100 Persen Penyandang Disabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *