Upaya ini sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 serta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik. Salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu. (Mega)
Dinsos DKI Dorong Hak-hak Disabilitas Pada Pilkada 2024
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Atas dasar itulah, Liston berharap agar pihak kepolisian selaku penegak hukum mengusut pelaku kejahatan ini….
“Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa,…