Gus Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan ke Prabowo terkait Revisi UU Penyiaran

Jangan Membatasi Kebebasan Pers

Gus Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan ke Prabowo terkait Revisi UU Penyiaran
Muhaimin Iskandar alias Gus Imin saat peluncuran buku karya Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.COM – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, , berharap Revisi UU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media. Ia berpendapat UU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berkekspresi.

paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993 dan tempatnya bekerja tersebut mengalami pembredelan oleh Orde Baru.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik,” kata Gus Imin, Kamis (16/05).

“Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draft. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media,” lanjut dirinya.

Melarang penyiaran program investigasi, misalnya, sama saja dengan membunuh jurnalisme. Mengingat kabar-kabar pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial, maka jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.

“_Mosok_ jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini” tutur Gus Imin.

r
Lihat Juga :  Istana Serahkan Sepenuhnya Sidang PHPU ke MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j