Sebagai informasi, penilaian kategori daerah yang melakukan penginputan capaian SPM dalam aplikasi dilihat dari dua hal, yaitu tingkat keterisian dan tingkat capaian.
Zamzani juga mengingatkan timeline terhadap e-SPM hasil laporan tahun 2024 sebagai berikut: telah dilakukan penutupan akses penginputan pelaporan Aplikasi e-SPM TW 1 pada tanggal 20 April 2024; Sekber SPM Tingkat Pusat telah membuka kembali penginputan pelaporan Aplikasi e-SPM TW 2 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024; batas waktu TW 3 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024; serta batas waktu TW 4 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025.
“Diharapkan agar menjadi perhatian untuk melaporkan pelaksanaan penerapan SPM di daerah masing-masing dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya,” jelas Zamzani.
Saat ini, lanjut Zamzani, sebagian besar daerah masih berkonsentrasi terhadap penginputan indeks pencapaian SPM, sementara terdapat beberapa item lain yang harus diinput pada Aplikasi e-SPM.
“Saya berharap dengan adanya pertemuan ini, seluruh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota melakukan pengisian atau pelaporan pelaksanaan penerapan SPM tahun 2024 secara triwulan. Diharapkan hasil akhir realisasi rata-rata capaian penerapan SPM nasional pada tahun 2024 dapat mencapai nilai 100 yang merupakan target dalam dokumen RPJMN 2020-2024,” pungkas Zamzani.