Plh Kapuspen Kemendagri Ingatkan Pentingnya Komitmen Pemda Terhadap Keterbukaan Pengelolaan Informasi PBJ

Plh Kapuspen Kemendagri Ingatkan Pentingnya Komitmen Pemda Terhadap Keterbukaan Pengelolaan Informasi PBJ
Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa Rofik/Puspen Kemendagri.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri () Aang Witarsa Rofik menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah () terhadap keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Menurutnya, tujuan utama keterbukaan informasi publik adalah memastikan bahwa lembaga negara lebih akuntabel dan kredibel dengan menyediakan informasi dan dokumen informasi publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Banyak sekali dinamika yang memang menjadi hal-hal yang perlu kita sama-sama pahami, sama-sama kita memiliki komitmen dan tentunya [ini] tidak mudah,” katanya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Barang dan Jasa Pemerintah serta Administrasi Keuangan Daerah di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Aang menjelaskan, sudah menjadi hak rakyat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kinerja atau penyelenggaraan negara sebagai wujud pertanggungjawaban negara terhadap rakyat. Hal ini sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 juga telah mengamanatkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Secara teknis, keterbukaan informasi publik di bidang PBJ telah diatur juga oleh Komisi Informasi Pusat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dalam kesempatan itu, Aang mencoba memastikan implementasi UU KIP dan aturan turunannya benar-benar dipahami oleh Pemda, sekaligus meneguhkan komitmen mereka dalam mengimplementasikan UU yang diterbitkan 16 tahun silam tersebut.

Apalagi ketika hal ini dikaitkan dengan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa yang menjadi perhatian masyarakat.

“Publik  juga [memberikan atensi] perhatiannya terkait dengan keterbukaan pengelolaan informasi barang dan jasa mulai dari perencanaan, pemilihan. dan pelaksanaannya. Informasi PBJ termasuk salah satu informasi berkala yang wajib diumumkan secara berkala” imbuhnya.

r
Lihat Juga :  Megawati Jelaskan Anomali di Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j