JAKARTA, OtonomiNEWS.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meminta pemilik minimarket segera ajukan izin parkir untuk mencegah adanya juru parkir (Jukir) liar. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).
Adapun dalam peraturan tersebut diaebutkan, bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur.