Tertibkan Jukir Liar, Pemilik Minimarket Diimbau Segera Ajukan Izin Perparkiran

Tertibkan Jukir Liar, Pemilik Minimarket Diimbau Segera Ajukan Izin Perparkiran
Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat menertibkan jukir liar/Foto: Dok. Humas
120x600
a

JAKARTA, OtonomiNEWS.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meminta pemilik minimarket segera ajukan izin parkir untuk mencegah adanya juru parkir (Jukir) liar. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Pasal 12).

Adapun dalam peraturan tersebut diaebutkan, bahwa setiap penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area parkir lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari Gubernur.

r
Lihat Juga :  FKMD Sebut Penertiban Jukir Liar di Jakarta Merupakan Kebijakan Solutif, Dilakukan Secara Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j