Tertibkan Jukir Liar, Pemilik Minimarket Diimbau Segera Ajukan Izin Perparkiran

Tertibkan Jukir Liar, Pemilik Minimarket Diimbau Segera Ajukan Izin Perparkiran
Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat menertibkan jukir liar/Foto: Dok. Humas
120x600
a

Adapun izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.

“Terhadap minimarket atau fasilitas umum lain yang telah sesuai dengan Perda dan Pergub tersebut, wajib memiliki izin penyelenggaraan perparkiran, baik memungut atau tidak memungut biaya parkir. Proses pengajuan izin penyelenggaraan perparkiran itu tidak dipungut biaya melalui aplikasi JakEvo atau dengan alamat situs https//jakevo.jakarta.go.id/login milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta,” imbau Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (16/5).

Selain itu Syafrin menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Jakarta.

“Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKl (Jakarta Kini), Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik dki@jakarta,go.id, Media Sosial Gubernur, SMS 08111272206, Web jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Wali Kota, Pendopo Balai Kota, Kantor lnspektorat, dan LAPOR 1708,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menertibkan parkir dan juru parkir liar di Jakarta, termasuk di minimarket. Penertiban melibatkan lintas Perangkat Daerah dari unsur Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Polri. (Mega)

r
Lihat Juga :  FKMD Sebut Penertiban Jukir Liar di Jakarta Merupakan Kebijakan Solutif, Dilakukan Secara Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j