Seperti diketahui, di Jakarta Timur memiliki kurang lebih 236 SIPPT yang harus dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang. Sampai saat ini kurang lebih 116 sudah BAST yang sudah menjadi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (fasos-fasum) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kurang lebih totalnya 236 di Jakarta Timur, 116 sudah BAST, tentunya BAST ini perlu persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai Fasos-Fasum ini menjadi masalah temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan kendala-kendala tadi kita sampaikan di rapat kerja dengan Komisi A tadi, supaya bisa diberikan solusi, di tingkat atas supaya kita bisa menjalankan dengan baik,” kata Walikota.
Lebih lanjut, Walikota menjelaskan, dalam pemenuhan SIPPT, setiap 4 bulan menargetkan 3-4 pengembang memenuhi kewajibannya dengan BAST, dan dapat dipastikan fasos-fasum tersebut dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat dan tidak ada masalah sengketa.
“Target berjalan, jadi setiap 4 bulan dikasih target 4 atau 3 pengembang, tapi alhamdulillah tahun lalu kita di atas target. Tahun ini, mudah-mudahan kita harapkan seperti itu, apalagi kalau memang Komisi A mengusulkan adanya satu kebijakan adanya sanksi, jadi kita lebih maksimal untuk melakukan penagihan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Mujiyono, mengapresiasi pencapaian pemenuhan SIPPT untuk fasos-fasum yang telah dicapai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencapai sekitar 23 triliun rupiah, termasuk dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Ia juga menyampaikan kewajiban SIPPT yang sudah bertahun-tahun agar dipertegas untuk menyerahkan fasos-fasum agar laporan keuangan DKI Jakarta menjadi lebih baik. Ia juga mengatakan perlu dibuat regulasi sanksi kepada pengembang jika tidak memenuhi kewajiban SIPPT, karena fasos-fasum yang nantinya menjadi haknya masyarakat.
“Harus dibuat aturan, dan itu melanggar aturan, itu menjadi haknya masyarakat, fasos-fasum itu menjadi haknya masyarakat, kalau itu ternyata tidak diserahkan kepada Pemprov untuk diserahkan kembali kepada pemanfaatannya buat masyarakat atau disewakan untuk kepentingan oknum pengembang atau kerjasama dengan oknum yang lain itu juga pidana,” tuturnya. (DMN)