JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengapresiasi penghapusan kelas bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Nurhadi mewanti-wanti penerapan sistem itu untuk tidak memberatkan masyarakat, terutama terkait besaran iuran.
Aturan penghapusan kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Peraturan itu mulai efektif diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025.