“Sistem KRIS itu bisa dibilang standardisasi atau peningkatan kualitas ruang perawatan. Secara normatif, program KRIS dapat dikatakan sebagai upaya untuk lebih memanusiakan pasien,” kata Nurhadi, Jumat (17/5/2024).
Meski mengapresiasi ketentuan baru itu, Politisi Fraksi NasDem itu juga mewanti-wanti penerapan sistem KRIS karena akan berdampak pada besaran iuran peserta BPJS kesehatan yang mesti diperhitungkan secara matang.
“Jangan (iuran) ini menjadi beban masyarakat. Kami di Komisi IX DPR RI juga mendorong terus untuk perlu mendiskusikan secara cermat, terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan pada saat KRIS diberlakukan nanti,” ujar dia.