Upaya Banding, Memenuhi Rasa Keadilan Para Ahli Waris di PN Jakut

Upaya Banding, Memenuhi Rasa Keadilan Para Ahli Waris di PN Jakut
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Permasalahan hak waris yang di alami 3 bersaudara yaitu TYF, R dan AMT yang tidak mendapatkan hak warisnya sampai saat ini terus mencari keadilan atas hak waris orang tuanya.

Mereka memutuskan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor
485/pdt.g/2023.pn jkt.utr tanggal 24 juli 2023.

Ketiganya tidak puas atas putusan majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak gugatannya terhadap 2 saudara yaitu
TDS dan AC.

Dalam perkara ini hakim memutuskan bahwa bukti P-1 dan P-2 (akta keterangan waris dan akta pernyataan waris) tidak sah.

Kuasa Hukum Pembanding yang sebelumnya sebagai Penggugat, melalui tim kuasa hukum HRY & PARTNERS (Herry
Yap, S.H., CCL, Elia Dwi Arjuna, S.H, Friend Kasih, S.H, Gunawan Situmorang, S.H, Anton). Elia Dwi Arjuna, S.H., kepada redaksi memberikan keterangan pers pada hari Sabtu (18/5/24)

“Bahwa 2 akta yang dinyatakan tidak sah oleh hakim adalah tidak tepat dengan dasar. Kami memunculkan bukti baru berupa putusan dari Majelis pengawas wilayah notaris nomor 9/PTS/Mj.PWN.Prov.DKI Jakarta/XII/2023 menyatakan bahwa ke-2 akta tersebut telah dibuat sesuai undang-undang yang berlaku,”ujarnya.

r
Lihat Juga :  Antisipasi Geng Motor, Tawuran dan C3, Polda Lampung Gencar Lakukan Patroli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *