Herry yap, SH,.CCL menambahkan klien kami hanya meminta haknya dibagi secara merata bukan ingin menguasai harta waris.
“Bila mana ada harta yang tidak bisa dibagi dan itu untuk kepentingan keluarga maka klien kami mensetujui,”tegasnya.
“Adapun dugaan kami pihak Terbanding dahulu Tergugat ingin menguasai salah satu objek waris yaitu Yayasan yang didirikan orang tua mereka namun sekarang sudah dirubah dengan akta pendirian baru yang mana hanya para Terbanding yang ada namanya tanpa memberi tau klien kami,”ungkapnya.
“Pada dasarnya bahwa Yayasan tersebut termasuk dalam objek harta waris dan masih dalam sengketa, paparnya.
“Dugaan perubahan terhadap akta pendirian tersebut menguatkan dalil kami yang menyatakan bahwa Terbanding dahulu Tergugat mempunyai itikad tidak baik ingin menguasai semua harta waris, yang dimana hak klien kami juga ada pada harta waris tersebut,” tandas Elia Dwi Arjuna, SH.