BSKDN Kemendagri Ingatkan Pentingnya Kerja Sama Semua Pihak Guna Wujudkan Pilkada Aman

BSKDN Kemendagri Ingatkan Pentingnya Kerja Sama Semua Pihak Guna Wujudkan Pilkada Aman
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat Sosialisasi Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/5/2024)/Puspen Kemendagri.
120x600
a

MAKASSAR, OTONOMINEWS.ID – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri () Kementerian Dalam Negeri () menegaskan pentingnya kerja sama dan sinergisitas dari semua pihak guna mewujudkan pada 27 November 2024 mendatang dapat berjalan aman dan damai.

“Demi terciptanya Pilkada yang aman, lancar, dan demokratis, kami berharap kepada penyelenggara yakni KPUD dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) agar on the track pada tugas, fungsi, dan kewenangannya, bertindak netral dan berintegritas serta menjamin hak pilih setiap masyarakat,” ungkap Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberi sambutan dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/5/2024).

Yusharto mengharapkan pemerintah daerah () dapat memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada, baik terkait dukungan keamanan, memastikan ketersediaan anggaran, hingga memberikan fasilitasi bagi penyelenggara Pilkada.

“Pemerintah daerah memiliki peran vital dalam menyelenggarakan Pilkada yang sukses dan aman. Kami sangat mengapresiasi upaya keras yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mempersiapkan segala aspek terkait Pilkada Serentak 2024,” terang Yusharto.

Yusharto juga membeberkan sejumlah persiapan yang dilakukan Kemendagri jelang Pilkada Serentak 2024. Hal itu di antaranya penuntasan target perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2); serta menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

Selain itu melakukan sinkronisasi data pemilih dengan data penduduk melalui proses pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena diterbitkan akta kematian, akta perkawinan non-muslim, dan pindah datang.

r
Lihat Juga :  214 Kabupaten Kota Belum Lakukan Langkah Konkret Penanganan Inflasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j