Kuliah Disebut Tersier, Legislator PAN: Pejabat Kemendikbudristek Diskriminatif 

Kuliah Disebut Tersier, Legislator PAN: Pejabat Kemendikbudristek Diskriminatif 
120x600
a

Ditambah lagi bunyi Pasal 28 ayat C UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

“Pernyataan dari pejabat Kemendikbud- Ristek jelas sesat dan menyesatkan. Apalagi dalam upaya Indonesia menyambut Indonesia emas 2045 untuk menuju bangsa yang cerdas, tentu pendidikan hingga SMA/SMK saja tidak cukup untuk bersaing secara global. Anak bangsa Indonesia harus bisa mendapatkan layanan pendidikan perguruan tinggi secara luas dan merata,” tegas Pak GG ini.

Oleh karena itu, diharapkan sebagai pejabat publik apalagi yang menangani persoalan Perguruan Tinggi jangan sembrono mengeluarkan pernyataan yang akan mengundang protes dan menimbulkan polemik.

“Pernyataan itu harus dicabut oleh yang bersangkutan, karena berpotensi mempertebal anggapan masyarakat bahwa perguruan tinggi hanya untuk kaum yang mampu saja. Jangan pula timbul persepsi bahwa Kemendikbud Ristek seolah lepas tangan dari ketidakmampuannya dalam tata Kelola dan sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkeadilan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan bahwa pendidikan di perguruan tinggi bersifat tersier. Prof. Tjitjik mengatakan, tidak semua lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah harus melanjutkan pendidikannya perguruan tinggi karena sifatnya adalah pilihan.

Menurutnya, pendidikan di perguruan tinggi hanya ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah yang ingin mendalami lebih lanjut suatu ilmu.

r
Lihat Juga :  Alhamdulillah, Perayaan Idul Fitri NU dan Muhammadiyah Bersamaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j