JAKART.OTONOMINEWS.ID – Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan di tingkat pemerintah daerah.
Berbagai permasalahan ini mencakup kurangnya fasilitas, keterbatasan anggaran, hingga masalah sumber daya manusia dan sarana prasarana yang belum memadai.
Dalam Rapat Koordinasi Asistensi dan Supervisi Mengintegrasikan dan Menerapkan SPM Bidang Sosial yang berlangsung selama dua hari, 16-17 Mei 2024, Direktur SUPD III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, TB. Chaerul Dwi Sapta, menyampaikan pentingnya SPM Bidang Sosial sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.
“SPM Bidang Sosial adalah prioritas bagi penyelenggara pemerintahan daerah serta prioritas belanja daerah,” ujar Chaerul.
Dalam sambutannya, Chaerul mendorong pemerintah daerah untuk mencapai target penerapan SPM Bidang Sosial sebesar 100%, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029.